Kejari Mojokerto Bidik Dugaan Korupsi Rp 500 Juta di Proyek Irigasi Distan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek irigasi air tanah dangkal di Dinas Pertanian senilai Rp 4,18 miliar. Ada indikasi munculnya kerugian negara mencapai Rp 519 juta.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, proyek senilai 4 miliar lebih ini dibagi menjadi 5 paket kegiatan dengan sasaran 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto, setiap titik anggarannya mencapai Rp 110 juta.

Agus Hariono, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto mengatakan, pembangunan irigasi air tanah dangkal ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian yang kini menjadi Dinas Pangan dan Perikanan dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016.

“Proyek ini bertujuan untuk membantu para kelompok tani dalam mengairi sawahnya saat musim kemarau. Sehingga bisa tanam sampai 3 kali dalam setahun,” ungkapnya saat jumpa pers di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Kamis (8/8/2019).

Agus juga mengatakan, setelah melalui proses lelang, nilai kontrak proyek sebesar Rp 3.709.596.000. Namun dalam pelaksanaannya, anggaran yang diserap hanya Rp 2.864.190.000.

“Dalam ralisasi pembayarannya Rp 2 miliar lebih itulah, setelah kami selidiki muncul temuan ada indikasi perbuatan pidana. Kami dapatkan indikasi kerugian awal Rp 519.716.400,” terangnya.

Indikasi ini ditemukan setelah kejaksaan mengecek ke lapangan dan menganalisa dokumen terkait proyek. “Adanya indikasi awal kerugian negara ini membuat kami menaikkan status perkara menjadi penyidikan sejak 22 Juli 2019,” tambahnya.

Agus juga mengatakan, untuk penyidikan kasus ini pihaknya telah memeriksa kontraktor pelaksana untuk 5 paket kegiatan, konsultan pengawas, konsultan perencanaan, panitia penerima hasil pekerjaan, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pangan dan Perikanan.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegasnya.

Sementara Rudy Hartono, Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka. “Kalau sudah cukup alat bukti, kita akan tetapkan yang paling bertanggungjawab sebagai tersangka,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :