Kasus penggerebekan home industri kosmetik ilegal di Mojokerto kini sudah masuk tahap tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang dipimpin Ketua majelis hakim Joko Waluyo.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Rahajeng Ratnasari (29) warga Lingkungan Pangreman, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto yang menjadi terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 9 bulan penjara.
Johan Dwi Junianto, JPU Kejari Mojokerto menilai, terdakwa Rahajeng diyakini terbukti melanggar pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan juncto pasal 61 ayat Nomor 1 tentang Perlindungan Konsumen.
“Terdakwa terbukti memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,” ungkapnya dalam persidangan.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Wimbo Boedi Widigdo tidak terima dengan pernyataan dan tuntutan JPU. Dia pun langsung membantah dan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.
“Klien kami tidak pernah memproduksi kosmetik seperti yang dituduhkan jaksa. Semuanya itu barang titipan, bukan meracik atau memproduksi, Tuntutan JPU itu sangat memberatkan,” katanya.(sma/udi)
Baca juga :