Ditemukan Terserang Penyakit, 7 Hewan Kurban di Mojokerto Tak Boleh Dijual

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Mojokerto terus memantau penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Tim DPKP yang sidak ke beberapa tempat penjualan hewan kurban menemukan 7 ekor hewan kurban yang tidak memenuhi syarat dan tak boleh dijual.

Happy Dwi, Kepala DPKP Kota Mojokerto mengatakan, hasil pemantauan di 24 tempat penjualan hewan kurban ditemukan 7 ekor hewan yang tak memenuhi syariah islam.

“Ada 2 yang pelir tunggal, 2 ekor pilek dan mata merah, serta 3 ekor belum poel. Pedagang kita minta hewan kurban ini tidak dijual,” ungkapnya kepada suaramojokerto.com.

Sementara Achmad Rizal Zakaria, Wakil Walikota Mojokerto saat sidak hewam kurban mengatakan, semua hewan kirban yang dijual harus mememuhi syarat. Baik secara secara agama maupun aturan pemerintah.

“Sidak ini untuk memastikan kondisi hewan korban, semua harus memenuhi syarat secara kesehatan maupun syariat islam,” tegasnya.

Sementara tempat penjualan hewan kurban yang sudah diperiksa DPKP dan dinyatakan memenuhi syarat akan diberikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Mojokerto.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :