Tiga pemuda asal Jombang yang tega mencabuli seorang remaja berumur 13 tahun terancam hukuman penjara 15 tahun. Karena ketiganya dinilai telah merencamakan pemerkosaan dan dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tiga pelaku tersebut satu diantaranya masih berstatus pelajar SMA. Mereka bernama Elva Nurmansyah (24), Dwi Arifai (22), dan YCK (17). Mereka telah mencabuli gadis berusia 13 tahun berinisial RA asal Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, aksi pencabulan ini sudah direncanakan, mereka sudah menyiapkan minuman keras jenis arak yang diberikan kepada korbannya.
Kata Azi Pratas, pencabulan ini dilakukan di area persawahan di Dusun Gurameh, Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang pada Sabtu (27/07). “Kejadiannya sekitar pukul 21.00 WIB di area persawahan,” katanya, Senin (12/07/2019).
Azi juga mengatakan, pencabulan diawali dengan kedatangan YCK yang menjemput korban di dekat rumahnya. Oleh YCK, korban diajak ke area persawahan dan dipertemukan dengan dua temannya.
Setelah tiba di tengah area persawahan, korban dicekoki miras jenis arak. Saat korban terpengaruh miras dan tak sadarkan diri, para pelaku mulai mencabuli korban. “Para pelaku mengaku memang sudah direncanakan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tiga pemuda yang diringkus pada
Selasa (6/8/2019) dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(sma/udi)