Pemkot Mojokerto terus berupaya memperbaiki rumah tidak layak huni bagi warga kurang mampu. Upaya ini untuk meningkatkan taraf hidup dan kesehatan masyarakat, melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam program bedah rumah ini Pemkot Mojokerto memiliki kriteria khusus bagi penerima bantuan, seperti, masyarakat berpenghasilan rendah, menempati rumah tidak layak huni sebagai rumah satu-satunya, memiliki bukti sertifikat kepemilikan rumah dan yang terakhir adalah lolos verifikasi teknis dan administrasi.
Ika Puspitasari atau Ning Ita, Wali Kota Mojokerto mengatakan, tahun ini Kota Mojokerto mendapatkan alokasi Program Bantuan Rumah Swadaya (bedah rumah) dari dana alokasi khusus bidang perumahan dan pemukiman sebanyak 150 unit. Dari jumlah itu, kemudian dibagi ke beberapa wilayah.
Seperti, Kelurahan Mentikan sebanyak 37 unit, Kelurahan Pulorejo sebanyak 37 unit, Kelurahan Balongsari sebanyak 38 unit dan yang terakhir di Kelurahan Kedundung 38 unit. Adapun untuk mekanisme pencairan dana, akan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing milik warga.
“Pencairan dana untuk tahap pertama masuk ke kas daerah pada 23 Juli yang lalu. Dari sana nanti, kami cairkan ke masing-masing rekening warga yang memperoleh. Tahap satu ini 25 persen dari 150 sasaran. Berikutnya tahap dua, 45 persen, dan tahap tiga 30 persen,” katanya.
Dengan demikian, untuk pembangunan fisik rumah akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan besaran pencairan dana dari pemerintah pusat. Dimana tahap satu sebesar 25 persen untuk 35 unit rumah, kemudian tahap dua sebesar 45 persen untuk 70 unit rumah dan yang terakhir 30 persen untuk 45 unit rumah.
Sedangkan untuk penggunaan dana yang masuk ke rekening warga, akan digunakan sesuai dengan kebutuhan. Dari dana sebesar Rp 17,5 juta yang masuk, maka dana itu tidak secara keseluruhan untuk bedah rumah. Melainkan Rp 15 juta untuk pembelian material atau bahan bangunan, sedangkan Rp 2,5 juta digunakan untuk pembayaran ongkos tukang.
“Untuk itu, saya sampaikan kepada masyarakat. Mungkin bagi para tetangganya, saudaranya, yang berkeinginan mengajukan bedah rumah, tapi terkendala sertifikat, bisa mengurus atau membuat sertifikat baru melalui TFL. Karena kita juga punya program pensertifikatan gratis melalui TFL itu, yang nantinya dibantu pemerintah melalui kelurahan,” terang Ning Ita.
Melalui program BSPS, Ning Ita berharap, tidak ada lagi warga Kota Mojokerto yang menempati rumah tidak layak huni. Karena melalui program ini Pemkot ingin menciptakan lingkungan yang sehat serta memberikan tempat tinggal yang layak untuk masyarakat. (sma/adm)
Baca juga :