Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto menerjunkan timnya untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, berdasarkan data BPPKA Kota Mojokerto, kondisi penerimaan Tahun Anggaran 2018 setelah Perubahan, target PAD sebesar Rp 203.970.759.130.00 dan yang terealisasi sebesar Rp 183.037.091.407.17.
Agung Moeljono – Plt Kepala BPPKA Kota Mojokerto mengatakan, selain menerjunkan tim optimalisasi PAD, pihaknya juga menggandeng BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk mengetahui potensi riil PAD di Kota Mojokerto.
“Kita evaluasi PAD dan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ditindak lanjuti dengan survey di lapangan terkait potensi PAD selama 20 hari kerja,” ungkapnya.
Untuk mendorong peningkatan PAD, BPPKA juga menggelar program pemutihan denda PBB dengan menggratiskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk seluruh masyarakat atau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
“Jadi, berapa tahun pun tunggakannya dendanya akan kami bebaskan,” tambah Agung yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeko Mojokerto.
Sementara program pembebasan biaya administrasi denda ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2019 dan diatur dalam peraturan walikota.(sma/ADV)
Baca juga :