Dua pemuda asal Ngoro Mojokerto diringkus jajaran Polsek Ngoro setelah pesta sabu-sabu. Kedua pemuda itu merupakan pengedar sekaligus pemakai narkoba dan saat digeledah petugas menemukan 5,7 gram sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama Budi Sutrisno (25) dan Muhammad Ali (36) asal Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Keduanya, diamankan polisi pada Rabu (14/08/19) sore di rumah masing masing usai pesta sabu bersama teman temannya.
Kapolsek Ngoro, Kompol Gatot Wiyono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti menyimpan dan menguasai sabu-sabu.
“Kita temukan barang bukti sebanyak lima paket sabu dan uang tunai, juga alat hisab sabu hingga timbangan digital,” ungkapnya, Kamis (15/08/19).
Gatot juga mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah petugas mendapat informasi adanya pesta sabu di Kawasan Ngoro. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus satu tersangka atas nama Budi.
Kata Kapolsek, dari tangan Budi, petugas menemukan barang bukti berupa satu seberat 0,37 gram didompetnya. “Pelaku kita tangkap usai pesta sabu bersama temen temanya, saat itu pelaku akan masuk ke salah satu rumah warga,” jelasnya.
Berbekal pengakuan Budi, sekitar pukul 17.30 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku Muhammad Ali di rumahnya, “Setatusnya sebagai pengedar. Dia kita amankan saat tidur dirumah dengan barang bukti empat paket sabu seberat 5,73 gram, uang tunai 1.185.000 dan alat hisab sabu,” terangnya.
Kepada petugas Ali mengaku sudah menjadi pengedar narkoba selama enam bulan, dia nekat menjadi pengedar sabu lantaran tidak memiliki pekerjaan yang tetap. “Dulu dia ini bekerja sebagai sopir truk, karena Surat Izin Mengemudi (SIM) nya hilang dia memutuskan untuk menjadi pengedar narkoba,” jelasnya.
Ali juga mengaku tergiur keuntungan yangg besar dengan menjadi pengedar. “Setiap satu gram sabu dijual dengan harga 1 juta, dia mendapatkan keuntungan 200 sampai 300 ribu. Sasarnya biasanya sopir dan para pemuda di wilayah Ngoro dan Pasuruan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersnagka dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya 12 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :