Kadis Perpus Mojokerto Tersangka KDRT, Pemda Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum

Penetapan tersangka terhadap Ustadzi Rois, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mojokerto kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih dalam proses penyidikan Polres Mojokerto.

Sementara pihak Pemkab Mojokerto memastikan tidak akan memberi bantuan hukum, lantaran kasus yang menjerat tersangka adalah perkara pribadi yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan.

Tatang Marhendrata, Kabag Hukum Pemkab Mojokerto mengatakan, pemkab akan memberikan bantuan hukum apabila perkasanya berkaitan dengan kedinasan dan tata usaha negara (TUN). “Itu kan perkara pribadi, bukan sengketa TUN atau perdata,” ungkapnya.

Sementara mengenai sanksi bagi PNS yang terjerat masalah hukum. Kata Tatang, pihaknya belum bisa memberikan gambaran soal ancaman sanksinya. Apakah hanya sanksi administrasi atau berupa pemecatan.

“Ya nunggu sampai ada putusan yang memiliki kekuatan hukum retap (inkracht),” tambahnya.

Seperti diketahui, Ustadzi Rois, Kepala Dians Perustakaan dan Arsip Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Polisi oleh istrinya, Sunarti yang juga seorang hakim.

Sunarti mengaku kalau suaminya telah bersikap kasar dan tak pernah memberikan nafkah lahir batin. Bahkan kondisi rumah tangga mereka kian parah sejak Agustus 2018 lalu.

Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Sholikin Feri mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya secara resmi telah menetapkan Ustadzi Rois sebagai tersangka Agustus 2019.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dengan pemeriksaan beberapa saksi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Ustadzi Rois dikenakan pasal 45 ayat 2 UU RI no 2 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 3 tahun kurungan penjara.(sma/udi)

Baca juga :