Perkosa Gadis Hingga 2 Kali, Pemuda asal Jombang Diringkus Polisi

Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang meringkus seorang pemuda, karena diduga menyetubuhi gadis hingga sebanyak 2 kali.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemuda itu bernama Dwi Setiawan (22) asal Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang. Dia dilaporkan ke polisi, karena diduga menyetubuhi gadis berinisial Y, (19) asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Bahkan, pemuda pengangguran itu menyetubuhi teman dekatnya hingga dua kali.

AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan, aksi itu terjadi pada Sabtu lalu (23/7/2019), saat pelaku datang menjemput korban diwilayah Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

“Korban dan pelaku sebelumnya memang saling kenal. Saat itu keduanya janjian untuk ketemu kemudian jalan-jalan ke wilayah Jombang,” ujarnya, (15/8/2019).

Setelah itu Dwi muncul niat jahat. Dia mengajak Y yang baru lulus SMA itu ke salah satu rumah di Perum Metro Graha, di Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

“Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke dalam kamar. Didalam kamar itulah, pelaku kemudian membekap korban dari belakang dan melucuti pakaian korban,” terangnya.

Merasa dilecehkan, Y berusaha untuk melawan dan spontan berteriak meminta tolong. Namun perlawanan Y sia-sia, kemudian Dwi langsung melakukan aksinya. “Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali dilokasi tersebut,” katanya

Setelah itu Dwi mengantarkan Y kembali ke lokasi awal pertemuan. Tanpa rasa bersalah, pemuda itu meninggalkan Y begitu saja. Setelah tiba di rumah, Y langsung menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya. Karena tidak terima, ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Setelah tiga pekan dalam pencarian, akhirnya pemuda itu diringkus di sebuah rumah di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Rabu (14/8/2019) pukul 21.30 WIB.

“Jika terbukti bersalah, pelaku bakal dijerat dengan pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Azi. (sma/adm)

Baca juga :