Keberadaan rumah kos di Kota Mojokerto cukup banyak, sehinga hal ini menimbulkan berbagai kerawanan termasuk rawan digunakan prostitusi terselubung juga peredaran narkoba. Hal inilah yang membuat Pemkot Mojokerto melakukan pendataan ulang. Sejauh ini, sebenarnya rumah kos yang berada di 3 kelurahan sudah dilakukan inventarisasi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, inventarisasi rumah kos sudah dilakukan di 3 kelurahan dikawasan Kecamatan Prajuritkulon sejak 31 Juli 2019 lalu. Selain upaya penertiban, inventarisasi ini diharapkan bisa meningkatkan potensi Penghasilan Asli Daerah (PAD).
Mochamad Ali Imron, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto mengatakan, rumah kos yang sudah di inventarisasi itu yakni di Surodinawan, Prajuritkulon serta di Kelurahan Kauman. Dari 3 kelurahan itu diketahui ada 138 rumah kos.
Jumlah kamar kos bervariasi, mulai 1 kamar hingga puluhan kamar “ Kalau se-Kota Mojokerto diperkirakan bisa ribuan kamar kos,” katanya.
Menurutnya, pendataan ulang itu dilakukan sebagai upaya penertiban izin penyelenggaraan rumah kos. Selain itu juga mendorong perizinan rumah kos meningkat. Sebab, ditaksir mayoritas perizinan rumah kos masih bodong. “ Selain itu juga dapat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.
Masih kata Ali, setelah inventarisasi izin rumah kos, nantinya bakal dievaluasi dengan mengundang instansi terkait seperti Satpol PP, BPPKA, Kecamatan, Kelurahan dan lain-lain. “ Evaluasi bersama. Kemudian, dorong pemilik rumah kos urus izin. Nanti juga ada penertiban secara persuasif,” tandasnya.
Sebelumnya, rumah kos terus mendapat perhatian khusus kalangan DPRD setempat. Terutama akses negatif, mulai pelanggaran asusila hingga peredaran narkob. Dewan mendesak penertiban digencarkan dan aturan penyelenggaraan rumah kos juga diperketat. (sma/adm)
Baca juga :