Seorang penipu ulung asal Mojokerto berhasil diringkus Polisi. Pelaku diketahui bernama Ferdi Setyo Nugroho (46) warga Perum Grand Park, desa Tado, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpum suaramojokerto.com, Ferdi diringkus setelah berhasil memperdayai seorang perempuan bernama Uut Ningwiyanti (42) warga Perum Cipta Menanggal 1/18 Surabaya, yang awalnya berkenalan melalui dari media sosial.
Tidak hanya uang puluhan juta yang diembat, namun juga dua motor korban jenis Honda Vario dan Yamaha Lexy ikut dibawa Kabur dari tempat korban di Perumtas 3 blok D desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Sadar kalau sudah tertipu, korban Uut pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kanitreskrim Polsek Tulangan, Ipda Sudarso, mengatakan, dalam aksinya pelaku awalnya mengatasnamakan Maulana dan mengenal korban melalui media sosial.
“Tersangka mengaku bisa menggandakan uang asalkan dengan mahar Rp 50 juta untuk biaya ritual,” ungkapnya.
Karena korban tidak punya uang sebanyak itu, akhirnya korban hanya menyerahkan Rp 40 juta dan dalam waktu seminggu, ternyata pelaku tidak melakukan ritual, justru pelaku menemui korban kembali dan meminjam motor Honda Vario nopol L 6803 DW milik korban dengan alasan memperlancar proses ritualnya.
Kata Sudarso, selang beberapa hari berikutnya, pelaku datang lagi untuk meminjam motornya lagi jenis Yamaha Laxy nopol L 4831 CJ dengan alasan motor yang lama rusak. “Tidak hanya uang, pelaku juga membawa dua unit motor milik korban,” terangnya, Senin (19/8/2019).
Setelah dua motornya sudah diserahkan itulah korban mulai curiga dan mencoba korban menghubungi pelaku. Namun, tidak dapat dihubungi dan korban pun menyadari kalau sudah tertipu.
Kini, pelaku bernama Ferdi Setyo Nugroho (46) warga Perum Grand Park, desa Tado, Kecamatan Jetis, Mojokerto sudah diringkus polisi di Perum Grand Park desa Tado, Kecamatan Jetis, Mojokerto.
Tersangka Ferdi mengaku, uang tersebut habis digunakan untuk biaya hidup, bayar hutang dan kontrak rumah. Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit Handphone (HP), 2 pucuk keris, 1 boneka batara karang atau jenglot serta sisa uang hasil menipu sebesar Rp 300 ribu.
Selain itu, petugas juga menyita 2 unit motor. Yakni, motor Honda Vario nopol L 6803 DW, dan Yamaha Laxy nopol L 4831 CJ yang diduga milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :