Asyik di Tempat Karaoke Mojokerto, Dua Pengedar Sabu Diringkus

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota meringkus 2 pemuda saat sedang di sebuah kafe karaoke, karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, mereka yang diamankan polisi diantaranya, AW (30) warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dan MA (23) alamat Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

AKP Hendro Susanto, Kasat Reserse Narkoba Polresta Mojokerto mengatakan, polisi mendapat informasi jika kedua tersangka yang juga pengedar sabu sedang berada di TKP.

“Tersangka ditangkap di Karaoke X2, di Jalan Kranggan Ruko Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada Minggu (18/8/2019) kemarin,” terangnya, Selasa (20/8/2019).

Menurutnya, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Setelah bukti cukup valid, polisi langsung menangkapnya. “Saat kita geledah, ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0,42 gram,” jelasnya.

Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah HP merk Advance yang digunakan sebagai alat transaksi, 1 bungkus rokok, dan 1 unit sepeda motor merk honda beat nopol S 6567 TG yang digunakan sebagai sarana. “Tersangka mengakui, barang Narkotika sabu yang dibawa adalah miliknya,” tandasnya.

AKP Hendro juga mengatakan, keduanya diduga membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkoba jenis Sabu. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :