Nyambi Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Karyawan Pabrik asal Jombang Diringkus

Unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang menangkap seorang karyawan pabarik, karena mengedarkan sekaligus pemakai narkoba jenis sabu.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, karyawan yang diringkus itu yakni Ahmad Ihsanul Fajari. Dia ditangkap di kediamannya di Dusun Balongkebek, Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

AKP Bambang, Kapolsek Diwek mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti, diantaranya 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,40 gram, 1 buah alat hisap sabu/bong, dan 2 buah klip plastik bekas isi sabu,” terangnya.

Kata Kapolsek, petugas juga masih mengejar pelaku lain, karena diduga sebagai teman Ahmad sebagai pengedar sabu. “Pelaku lainnya masih buron, hanya Ahmad yang berhasil diamankan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan kurungan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (sma/adm)

Baca juga :