KPK Eksekusi MKP Bupati Mojokerto Non Aktif Ke Lapas Porong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua hari ini melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana asal di Jawa Timur. Mereka diantaranya terpidana yang terlibat kasus suap di Kemenag dan kasus Kota Malang. Serta kasus Kabupaten Mojokerto dengan terpidana Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, empat terpidana yang diekskusi KPK diantaranya Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muh. Muafaq.

Selain itu, Cipto Wiyono, Mantan Sekda Kota Malang dan Mustofa Kamal Fasha, Bupati Mojokerto non aktif juga diekskusi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua terpidana yakni Haris Hasanudin dan Muh. Muafaq merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama.

“Haris Hasanudin dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Gedung C1 ke Lapas Klas I Tangerang. Adapun Muh. Muafaq dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong,” kata Febri, Rabu (21/8/2019).

Sementara Cipto Wiyono, Mantan Sekda Kota Malang yang merupakan terpidana dalam kasus suap terkait pembahasan APBR-P Kota Malang 2015 dieksekusi dari Rutan Kejati Surabaya ke Lapas Klas I Madiun. “Mereka dieksekusi pada Selasa (20/8/2019) kemarin,” katanya.

Febri juga mengatakan, selain tiga terpidana tersebut. Mustofa Kamal Pasa (MKP) Bupati Mojokerto nonaktif juga dieksekusi pada Rabu ini dari Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng ke Lapas Klas 1 Surabaya Porong.

MKP merupakan terpidana dalam kasus Suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto. Selain itu, MKP juga masih dijerat dengan dua kasus lainnya, yakni Suap Proyek jalan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :

Inilho Vonis MKP dan Lima Penyuapnya dalam Kasus Gratifikasi Izin Tower di Mojokerto


Kata Febry, para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing.

Sekedar informasi, MKP sudah divonis 8 tahun penjara plus denda dan pengembalian uang. Namun ketika mengajukan banding, hukuman MKP didiskon menjadi 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar subsider 1 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :