Gara-gara nekat mengedarkan narkoba jenis pil dobel L, dua pemuda asal Dusun Nanggungan, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diringkus polisi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua tersangka diketahui bernama M Sugeng Prayitno (21) dan M Basuni alias Uweng (22). Keduanya masih bertetangga dan sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan.
Kapolsek Jogoroto, AKP Sumiyanto mengatakan, awalnya petugas menangkap M Sugeng di area lapangan Desa Jarak kulon, Kecamatan Jogoroto, Jombang pada Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 00.00 WIB.
Sementara Uweng, diringkus di area SPBU Bandung, kecamatan Diwek, selang beberapa waktu kemudian.
Kata Kapolsek, kedua pemuda tersebut ditangkap petugas lantaran diduga jadi pengedar pil koplo. “Dalam penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka M Sugeng, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 butir pil dobel L yang dimasukan ke dalam plastik klip,” terangnya.
Setelah dikembangkan, polisi berhasil meringkus M Basuni alias Uweng dengan barang bukti 3 butir pil dobel L.
“Barang buktinya didapatkan di rumahnya. Tersangka mengaku, beberapa barang yang lain sudah terjual,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(sma/udi)
Baca juga :