Rekontruksi : Polisi Ungkap Motif Santri di Mojokerto Dianiaya Pengurus Hingga Tewas

Polres Mojokerto melakukan rekontruksi kasus penganiayaan seorang santri Ponpes Mambaul Ulum Mojokerto, Ari Rivaldo asal Kelurahan Sepanjang, Taman, Sidoarjo yang tewas setelah dianiaya seniornya sendiri.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, proses rekontruksi yang digelar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Sabtu (24/8/2019) berlangsung secara tertutup.

Para wartawan yang datang ke lokasi pun dilarang masuk ke halaman ponpes yang nerada di Desa Awang-Awang Mojosari Mojokerto tersebut. Rekontruksi dilakukan untuk melihat secara detail terjadinya kasus penganiayaan terhadap kornan Ari Rivaldo (16) asal Sidoarjo dianiaya oleh WN (17) seniornya asal Pacet Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan, dalam rekonstruksi yang dilakukan pada Sabtu (24/08/19) ada sebanyak 14 adegan yang diperagakan oleh pelaku.

Dari 14 adegan yang diperagakan pelaku, akhirnya terungkap bahwa meninggalnya korban disebabkan oleh empat kali tendagan yang ditujukan pada bagian wajah dan tubuh korban.

“Mohon maaf kita tidak bisa membeberkan secara detail, karena pelaku, korban dan para saksi masih di bawa umur. Pada intinya pelaku melakukan kekerasan dengan cara menendang korban. Tiga kali tendagan saat duduk satu kali tendagan saat korban sudah terlentang,” ungkapnya.

Fery juga mengatakan, tersangka WN menganiaya Ari karena kesal korban kerap keluar dari lingkungan pesantren tanpa izin. “Motifnya karena kesal saja korban sering keluar pondok tanpa izin,” ungkapnya.

Karena kekesalan itulah WN lantas melampiaskan pada Senin (19/8), apalagi hari itu Ari kembali keluar dari lingkungan pesantren tanpa izin sampai pukul 16.30 WIB. Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mendatangi korban di kamar asramanya. “Niatnya, pelaku ingin menghukum korban,” tambahnya.

Selanjutnya, di dalam kamar asrama itulah WN menendang kepala korban dua kali hingga membentur dinding. Akibatnya, Ari terluka parah di kepala belakangnya dan akhirnya tewas saat dirawat di RSI Sakinah, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko pada Selasa (20/8) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Jadi, pelaku tidak berniat membunuh korban, makanya pasalnya penganiayaan tapi mengakibatkan korban meninggal,” tegasnya.

Tersangka WN dijerat dengan Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korbannya meninggal dunia.(sma/udi)

Baca juga :