Seorang mahasiswa asal Jombang diringkus polisi karena diduga mengedarkan daun ganja. Mahasiswa itu diketahui bernama Wardana Wahyuliansyah Widiharto (23) asal Desa Plumbon Gambang, Kecamatan Gudo, Jombang.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Wardana ditangkap polisi pada Senin (26/8/2019). Dia ditangkap oleh Polres Jombang setelah dilakukan pengembangan kasus terkait peredaran narkoba di kawasan kota Santri tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengatakan, tersangka Wardana yang berstatus mahasiswa di Perguruan Tinggi di Jombang ini digerebek di rumahnya.
Dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 9 gram ganja kering di tempat yang berbeda. “Paket ganja 5,01 gram disimpan dengan daun pisang, satu lagi dibungkus plastik 4,23 gram, total lebih dari 9 gram,” ungkapnya.
Selain ganja, polisi juga menyita sebuah HP yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi. Tersangka mengaku sudah lama mengedarkan narkotika golongan 1 ini kepada teman-temannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang untuk proses lebih lanjut. Tersangka dierat pasal 111,114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(sma/udi)
Baca juga :