Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tengah mematangkan rencena eksekusi kebiri kimia terhadap M. Aris pelaku pemerkosaan 9 bocah. Namun, langkah itu nampaknya menemui kendala.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan menolak dengan alasan melanggar etika dan sumpah dokter.
Sugeng, Direktur RSU Dr. Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto mengatakan, keputusan IDI menolak melakukan kebiri kimiawi tu sudah dilakukan sejak 4 tahun lalu.
Saat itu IDI dan Kemenkes melakukan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. “Saat itu IDI menolak kalau dokter yang melakukan. Karena, tidak manusiawi,” terangnya.
Masih kata Sugeng, penolakan yang dilakukan IDI itu disebabkan oleh dampak suntik kimiawi. Terpidana akan mengalami impotensi permanen. “Bukan hanya sesaat. Tapi ini berlaku permanen,” katanya.
Meski melakukan penolakan, tapi IDI memberikan solusi agar proses suntik kimia dilakukan ke Kepolisian dan bukan dokter. “ Bukan dokter. Karena kalau dokter, melanggar sumpah,” tandasnya.
Sugeng juga mengaku, Kejari Kabupaten Mojokerto sudah melakukan komunikasi dengan dirinya secara langsung untuk mengeksekusi M. Aris terpidana eksekusi kebiri kimiawi. Dia langsung berkomunikasi dengan IDI Jatim dan Jakarta. “Sampai sekarang, saya masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan. Dan tentunya, saya juga mencari dasar dulu dari IDI,” paparnya.
Sementara itu, Rudy Hartono, Kajari Kabupaten Mojokerto menegaskan, proses eksekusi terhadap M. Aris harus tetap dilakukan. Karena hukuman itu sudah inkracht dan harus ditaati oleh semua orang. “ Kalau bicara kewenangan dokter, akan repot. Tentunya sekarang saya cari petunjuk dulu. Bagaimana teknisnya nanti,” katanya.
Sekedar informasi, M. Aris merupakan predator anak. Dia menyasar anak-anak yang bermain sendirian dan lengah dari pengawasan orang tua. Mereka digagahi di tempat sepi, kemudian ditelantarkan begitu saja.
Tercatat total sudah ada 12 anak yang menjadi korban Aris asal Mengelo, Sooko Mojokerto dalam 2 kasus, hingga pemuda tersebut dihukum maksimal selama 20 tahun. (sma/adm)
Baca juga :