Polresta Mojokerto Ringkus 7 Pengedar Narkoba, BB Sabu Senilai Rp 352 Juta

Satnarkoba Polresta Mojokerto berhasil mengamanakan sebanyak tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti berupa sabu seberat 176,82 gram.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Sigit Dany Setiono mengatakan, dari lima laporan polisi, kasus yang menonjol adalah dengan tersangka bernama Khasan Efendi (37) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. “Dari tangan tersangka diamankan 167,02 gram,” ungkapnya, Selasa (27/8/2019).

Tersangka dalam keterangan ke penyidik mengaku pernah menjadi kurir sabu seberat 1/2 kg. Dari tujuh tersangka tersebut merupakan pengecer, namun tersangka perempuan yakni Sunenti (28) warga Sumedang, Jawa Barat mengaku mengkonsumsi sabu secara rutin.

“Tersangka lain dengan modus operandi menggunakan saat tertentu, namun tersangka perempuan rutin mengkonsumsi dalam melaksanakan pekerjaannya. Untuk sabu dari mana masih didalami karena penyidik berupaya mencari jaringan lebih besar,” katanya.

“Dari barang bukti tersebut, jika dinilai dengan uang sebesar Rp352 juta. Tapi bukan harga namun berapa orang yang menggunakan dari barang bukti tersebut. Yang menjadi kekhawatiran kita yakni dikonsumsi di bawah umur karena kejadian beberapa kali kita dapat tersangka dibawah umur modus kurir sabu,” jelasnya.

Sementara wilayah Prajuritkulon menjadi wilayah yang paling banyak ditemukan penyebaran narkoba. Jumlah tersebut tidak meningkat atau menurun, namun dari barang bukti yang diamankan meningkat dibanding bulan sebelumnya,” tegasnya.

Modus baru yang digunakan tersangka dalam peredaran narkoba yakni dengan meminjam kendaraan milik orang. Kapolresta menghimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan kendaraannya karena jika digunakan sebagai alat maka akan menjadi alat bukti dan membawa nama buruk.

Ketujuh tersangka tersebut yakni, Sunenti (28) warga Desa Penyindangan, Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Eddy Supriyadi (39) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Satya Esti Oetomo (49) warga Perumahan Magersari Indah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ari Wibowo (30) warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis dan Mochammad Ariadi (23) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Rendra (34) warga Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dan Khasan Efendi (37) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Para tersangka dijerat Pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sma/udi)

Baca juga :