Kasus penggelapan uang nasabah mencapai RP 2 miliar lebih, Vionita Rizki Yuhandari (25) Customer Service (CS) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pungging, Mojokerto menjalani sidang perdana, Kamis (29/08/19).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sidang digelar di ruang candra dengan agenda pembacaan Dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Sedangkan, Ketua Majelis Hakim dipimpin langsung oleh Hendra Hutabarat.
Hendra Hutabarat menyatakan, ada tiga dakwaan yang diterima sekaligus, yakni pasal perbankan, penyalahgunaan jabatan dan penggelapan.
Sementara itu, Wibowo Widigdo, Kuasa Hukum Vionita mengatakan, hasil pembacaan dakwaan itu dianggapnya ganjil, karena Vionita menjadi terdakwa tunggal. ” Seharusnya ada dua terdakwa lagi yang hadir dalam persidangan, yakni kepala unit BRI dan suami Vionita. Sebab keduanya dirasa menjadi bagian dalam kasus ini,” tuturnya.
Vionita melakukan penggelapan uang nasabah hingga 2.062.266.000 (2 Miliar Enam Puluh Dua Juta, Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah) sejak bulan Februari sampai dengan Agustus 2018.
Dalam perkara ini, menurut Wibowo, tak mugkin dilakukan sendiri. ” Lah tugasnya pimpinan apa kok bisa sampai seperti ini, perbuatan Vionita juga terhitung cukup lama,” tandasnya.
Wibowo juga mengatakan, akan mengajukan keberatan atau Esepsi dalam kasus klienya. ” Saya akan pelajari dulu berkas putusan dulu, sebelum saya mengajukan Esepsi,” tegasnya.
Sekedar informasi, dalam kasus ini Vionita Rizki Yuhandari (25) Wanita asal Dusun Krajan, Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek itu diketahui nekad mencuri uang nasabah karena digunakan judi online.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan pembukuan debit rekening simpanan nasabah, baik dengan cara penarikan maupun pemindahanbukuan tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah pemilik rekening.
Penarikan dan pemindahanbukuan dilakukan dengan cara melakukan reissue PIN Kartu Debit BRI, request, pemblokiran Kartu Debit BRI dan penerbitan Kartu Debit BRI tanpa sepengetahuan nasabah.
Dengan cara itu setiap kali terdakwa melakukan aksinya, pemilik ATM atau nasabah tidak mengetahui bila ada transaksi. Tersangka mengambil dana yang ada di rekening nasabah dengan cara melakukan transfer melalui EDC.
Agar bisa mengaktifkan Kartu Debit BRI tersebut, tersangka menyelinap masuk ke ruang kerja Kepala Unit BRI Unit Pungging untuk mengambil Kartu Debit BRI dan masuk ke Web Banking Service melalui komputer kerja tersangka. Uang itu digunakan untuk pribadi dan membiayai judi bola Anang Edy Jatmiko suaminya. (sma/adm)
Baca juga :