Vonis kebiri pada pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap 9 anak di bawah umur di Mojokerto menjadi pembahasan secara nasional.
Selain dibahas dalam acara ILC di TV-One, juga dikupas dalam diskusi publik yang bertajuk Hukuman Kebiri untuk Predator Anak yang digelar di Empire Palace Surabaya, Rabu (28/08) dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rudy Hartono.
Dalam diskusi publik itu, Rudy Hartono menjelaskan bahwa kebiri kimia itu hanya bersifat sementara tidak seperti kebiri bedah yang bersifat permanen. Dosis yang diberikan paling lama hanya 6 bulan. “Kalau dua tahun, berarti nanti dikebiri 4 kali,” ungkapnya
Kajari juga mengatakan, hukuman kebiri yang bersifar sementara selama 2 tahun ini akan dilaksanakan pada sisa hukuman terakhir. Artinya, kalau Aris divonis 12 tahun maka akan dieksekusi kebiri pada tahun ke sepuluh.
Saat ini, pihaknya maaih menunggu petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan eksekusi kebiri. Kejari juga belum mengajukan permohonan kebiri ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menurut Rudy, jika tidak ada dokter yang bersedia mengebiri terpidana, jaksa siap mengeksekusi sendiri. “Tidak harus dokter, kami dari kejaksaan juga punya bidan dan perawat sendiri yang bisa jadi eksekutor,” tambahnya.
Selain menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, diskusi yang digelar Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan (Kompak) Surabaya ini juga menghadirkan Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK) IDI, dr Pudjo Hartono.
Secara tegas, Pudjo menolak apabila dokter menjadi eksekutor kebiri, karena bertentangan dengan kode etik dan sumpah dokter. “Kami tidak akan membuat ilmu kami untuk membuat orang menderita,” ungkapnya.
Pudjo mencintohkan, dalan eksekusi hukuman mati dokter tidak jadi eksekutornya tapi hanya berperan memastikan bahwa orang tersebut sudah mati atau belum. “Eksekutornya tetap dirahasiakan,” tegasnya.
Sementara mengenai suntik kebiri, menurut Pudjo, obat-obatan untuk kebiri harganya cukup mahal dan banyak efek sampingnya yang bisa berdampak buruk pada orang yang dikebiri.(sma/udi)
Baca juga :