Seorang pemandu lagu (PL) yang biasa disebut purel di Mojokerto kini diburu pihak kepolisian. Karena, purel berisinisal I itu diduga nyambi sebegai oengedar sabu-sabu.
Hal ini terungkap setelah polisi menangkap Heri Purwanto, (41), warga Perum Lawang Asri blok D, Desa Simolawang RT 6 RW 10 Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Heri mengaku, sering pesta sabu bersama pemandu lagu di sebuah rumah kos di desa tersebut. Bahkan Heri mengaku barang haramnya juga didapat dari purel berinisial I.
Pengakuan tersangka Heri ini dilontarkan saat diringkus Unit Reskrim Polsek Balongbendo Sidoarjo di depan sebuah ruko di Desa Penambangan Balongbendo.
Kapolsek Balongbendo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, pelaku ditangkap saat membawa sabu-sabu. Rencananya akan dipakai pesta bersama pemandu lagu di Mojokerto.
”Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,24 gram dan berikut bungkusnya. Akhirnya tersangka langsung kita bawa ke Mapolsek Balongbendo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Sabtu (31/08/2019).
Kompol Sugeng juga mengatakan, saat ini, pihaknya sedang mengejar pemandu lagu tersebut agar bisa tahu lebih jelas siapa pemasok sabu sebenarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Heri dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :