Polresta Mojokerto akhirnya menaikkan kasus dugaan penipuan investasi bodong yang menimpa 110 warga Kota Mojokerto ke tahap penyidikan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam kasus ini para korban yang juga warga Mojokerto mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 7 miliar.
AKBP Sigit Dany Stiyono, Kapolresta Mojokerto mengatakan, selain statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, petugas juga melayangkan surat kepada para terduga pelaku.
” Sampai tadi malam (03/09/19), kami sudah berhasil memeriksa 24 orang saksi, dari keseluruhan korban yang berjumlah 109 orang,” ungkapnya Rabu (04/09/19).
Menurutnya, modus perusahaan PT. Rofiq Hanifa Sukses (RHS) Group dan Bisham (Bismillah Alhamdulillah) ini, telah menyiapkan rangkaian kata-kata bohong untuk menarik para investor, dengan embel-embel mendapatkan keuntungan 5 sampai 10% per bulan. ” Untuk lebih percaya, setiap investor ini akan mendapatkan kwitansi dan sertifikat bermaterai,” terangnya.
Saat ini petugas sudah melayangkan surat kepada yang bersangkutan. ” Kita sudah layangkan surat ke pada terlapor. Namun kalau tidak datang, maka akan kita layangkan surat kedua dengan perintah bawaan terlapor,” tegasnya.
Masih kata Kapolresta, dalam proses penyidikan, petugas akan melakukan beberapa tahap. Seperti mengecek keberadaan kantor dan mencari para terlapor.
Sejauh ini penyidik masih mencatat dua terlapor dengan perusahaan yang berbeda. Namun, kedua perusahaan ini berjalan secara beriringan di bidang serta modus yang sama. ” Kita akan kembangkan lagi soal 500 korban lain, kita (polisi) membuka lebar lebar bagi warga yang ingin melaporkan,” katanya.
Petugas juga sudah meminta keterangan para saksi dan menyita barang bukti seperti beberapa kwitansi dan sertifikat penganti uang yang di investasikan.
Sebelumnya, puluhan orang yang mengaku menjadi korban investasi bodong di Mojokerto melapor ke SPKT Polresta Mojokerto) dengan didampingi dua kuasa hukum, kemarin (03/9/2019). Mereka mewakili 110 korban dalam kasus ini. Kerugian yang mereka alami sekitar Rp 7 miliar.
Titik Rahayu Laremba, Kuasa Hukum korban penipuan investasi bodong mengatakan, tidak adanya itikad baik terhadap terduga pelaku, sehingga ratusan warga melaporkan kepada polisi, atas kasus investasi bodong yang menjanjikan keuntungan hingga 10 persen dari uang yang di investasikan.
Modus lain yang di iming-imingkan oleh terlapor, yakni menginvestasikan ke toko bangunan atau subleyer bangunan, namun sampai saat ini belum ada.
Menurut keterangan para korban, investasi bodong ini berjalan sejak 2017 lalu. Ratusan korban mengaku hanya mendapatkan keuntungan selama tiga bulan saja. Namun selanjutnya, sudah tidak lagi mendapatkan keuntungan hingga sekarang. (sma/adm)
Baca juga :