90 Cewek ABG di Mojokerto Hamil Diluar Nikah

Kasus hamil diluar nikah ternyata masih mendominasi pernikahan anak di Mojokerto. Sehingga Pengadilan Agama (PA) Mojokerto terpaksa memberikan dispensasi nikah, karena mereka sudah terlanjur hamil.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, PA Mojokerto tercatat sudah menerbitkan 90 dispensasi nikah hingga September 2019 ini. Mereka yang mendaftar dispensasi nikah ternyata masih 16 tahun ke bawah untuk pihak perempuan. Sedangkan bagi pihak laki-laki masih berusia 18 tahun ke bawah.

Supardi, Panitera Muda Hukum PA Mojokerto mengatakan, jumlah dispensasi nikah itu tersebar di puluhan Kecamatan di Mojokerto. “Jumlah tersebut tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten/Kota Mojokerto,” terangnya, Selasa (10/09/2019).

Menurutnya, fenomena pernikahan anak di Mojokerto ini cukup tinggi, ternyata tidak hanya pada tahun ini saja, juga pada tahun 2018 lalu yang tercatat 117 dispensasi nikah diterbitkan oleh PA Mojokerto.

“Pada tahun ini tercatat dari bulan Januari hingga September sebanyak 90 dispensasi nikah. Sedangkan untuk tahun 2018 kemarin tercatat 117 dispensasi nikah diterbitkan,” paparnya. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :