Akibat menjual hewan ternak tanpa sepengetahuan pemiliknya, seorang warga asal Mojokerto diringkus polisi. Padahal dia sebelumnya berjanji akan bagi hasil, kalau hewan ternak yang diambil dari korban bisa terjual.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku yakni Sudirno (69) asal Dusun Pasinan Kulon, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Dia diamankan polisi pada Sabtu (07/09/19) sekitar pukul 09.00 WIB.
AKP Ade Waroka, Kasatreskrim Polresta Mojokerto mengatakan,. pelaku melakukan aksi penipuan penjualan hewan ternak dengan nominal Rp 25 juta tanpa sepengetahuan korban yakni Nanik Zakiya asal Kecamatan Gedeg, Mojokerto. ” Yang di jual oleh pelaku yakni, 1 ekor Sapi dan 4 kambing, ” terangnya, Selasa (10/9/2019).
Kata Kasatreskrim, awalnya pelaku mengambil 1 ekor sapi dan 4 ekor kambing di rumah korban pada 12 Maret 2018 lalu di Desa Pagerluyung. Kemudian, 13 Maret diwilayah Wates, Kota Mojokerto dengan perjanjian dititipkan serta dipelihara untuk digemukkan. Selain itu jika hewan ternak nantinya dijual, maka uang hasil dari keuntungan akan dibagi dua.
Tapi beberapa bulan atau tepatnya pada 17 Mei 2019 lalu atau saat korban ingin mengetahui kondisi hewan ternak miliknya, ternyata sapi dan 4 kambingnya sudah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.
” Dari pengakuan pelaku, sapi dan empat kambing ini dijual dan laku Rp 25 juta, dan uangnya digunakan pribadi untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” katanya.
Pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Mojokerto. ” Ini masih kita dalami, sapi dan kambingnya di jual kemana. Kalau pasal, kita kenakan dengan 368 KUHP tentang penipuan,” tegas Kasatreskrim. (sma/adm)
Baca juga :