Resnarkoba Polda Jatim berhasil meringkus tersangka peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti berup 69 paket sabu-sabu. Pelaku diketahui bernama NAP alias Andri (36), warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku ditangkap Senin (9/9/2019) lalu pinggir jalan Dusun Candi Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.
Kombes Pol Sentosa Ginting L Manik, Diresnarkoba Polda Jatim mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Desa Baureno.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti 69 poket narkotika jenis sabu-sabu siap edar,” terangnya.
Hasil penyelidikan terungkap, bahwa Andri terlibat dalam peredaran narkoba di kawasan Mojokerto dan sekitarnya.
Selain meringkus Andri dan 69 poket sabu dengan berat total 72,02 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah dompet serta ponsel milik pelaku.
Akibat perbuatannya, Andri dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :Marak Cewek ABG Jadi Purel di Mojokerto, BNNK Desak Izin Karaoke Dievaluasi