Bawa Sabu-Sabu 1,76 gram, Warga Mojokerto Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Seorang warga asal Mojokerto yang juga terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu, mulai menjalani persidangan, Rabu (18/9/2019).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, terdakwa bernama Hendi Wijayanto (32) warga Dusun Tanjung, Desa Canggu, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Didampingi kuasa hukumnya, terdakwa duduk di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk mendengarkan pembacaan nota tuntutan.

Dalam sidang kasus narkotika golongan 1 ini, terdakwa disangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menguasai atau memiliki, menyimpan, menjual belikan narkotika golongan 1 tak berizin.

JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara kepada terdakwa Hendi Wijayanto selama 6 tahun penjara dan 3 bulan penjara, denda 800 juta rupiah.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut, maka hukumanya ditambah 6 bulan penjara. Dari tuntutan tersebut dikurangi massa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Barang-bukti (BB) berupa 4 (empat) klip sabu dengan berat bersih 1,76 gram dan timbangan elektrik serta kipet dirampas Negara untuk dimusnahkan,” tegas Erfandy, S.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu melalui kuasa hukum, Kolil Askhohar mengajukan permohonan agar terdakwa diberikan keringanan. “Kami mohon keringanan hukuman untuk klien kami, karena dia tulang punggung keluarga,” terangnya.

Namun, JPU ternyata tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” tegas Erfandy.

Dia menegaskan, terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Menurut JPU, terdakwa ditangkap polisi di rumahnya pada 12 Juni 2019 pukul 23.00 WIB, saat sedang menunggu pembeli untuk bertransaksi Narkoba. (sma/adm)

X2X Karaoke Mojokerto Jadi Sarang Narkoba, Pol PP Razia Plus Berikan SE Walikota

Baca juga :