Minimalisir Suket, Blangko E-KTP di Mojokerto Bakal Disiapkan Pemda

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) rencananya akan menyerahkan sepenuhnya penerbitan blanko E-KTP kepada pemerintah daerah (Pemda). Hal itu bertujuan untuk mengurangi Surat Keterangan (Suket) yang sering dipermasalahkan disetiap pengurusan adminduk.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, keterbatasan blangko e-KTP selalu muncul setiap tahun. Selain tidak bisa diprediksi jumlah permintaannya, ketersediaan blangko juga harus melalui persetujuan dari Mendagri. Sehingga, butuh waktu lama untuk bisa menyediakan blangko sebelum mencetak KTP.

Tidak hanya untuk pencetakan e-KTP baru, tapi juga kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. Yang terpaksa di-pending atau bahkan hanya menggunakan Suket sebagai pengganti adminduk asli.

Namun terkadang suket tidak sepenuhnya diterima dalam pengurusan layanan publik lain. Baik layanan di kepolisian, perbankan, hingga izin usaha yang wajib menyertakan identitas asli. Kondisi ini pun diakui kemendagri sebagai kekurangan yang harus dibenahi.

Menanggapi hal ini, Bambang Eko Wahyudi, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto mengatakan, muncul usulan pencetakan blangko diserahkan ke pemkab-pemkot agar pengurusan adminduk warga terlayani dengan baik.

“Kemungkinan kebutuhan pencetakan blangko diserahkan ke pemda mulai tahun depan. Informasinya sekarang sedang digodok Permendagrinya,” katanya.

Bambang mengaku, selama ini ketersedian blangko harus melalui persetujuan Mendagri. Hal itu berpengaruh terhadap pengurusan adminduk warga.

Apalagi di instansinya, pengurusan E-KTP bisa mencapai setidaknya 700 an warga setiap hari, baik mengubah identitas maupun mengurus KTP baru. Belum lagi ditambah penerbitan akta maupun KK yang jumlahnya mencapai ratusan.

Untuk sementara waktu, pihaknya hanya bisa mencetak suket sebagai pengganti identitas asli, sebelum blangko dan material KTP dikirim dari pusat. (sma/adm)

Baca juga :