Abah Ipung Segera Dilantik Jadi Bupati Mojokerto

Pungkasiadi, Wakil Bupati Mojokerto dalam waktu dekat akan segera dilantik sebagai Bupati. Hal itu setelah Pemkab Mojokerto salinan putusan atas proses hukum yang dilakukan Mustofa Kamal Pasa (MKP), Bupati nonaktif.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Pemkab baru mengantongi salinan putusan sejak akhir pekan kemarin. Surat yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Surabaya itu menegaskan, status hukum yang telah ditempuh MKP.

Surat bernomor W.14.U.1/8016/HK.07/07/2019 ditegaskan, proses kasasi yang diajukan MKP ternyata berstatus TMS (tidak memenuhi syarat). Hingga batas akhir pengajuan kasasi, yakni selama 14 hari sejak putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, berkas kasasi tak kunjung dimasukkan.

Kuasa hukum MKP baru menyerahkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung pada 4 Juli 2019. ’’Sehingga, statusnya TMS. Tidak bisa disidangkan,’’ rinci surat yang dikeluarkan PN Tipikor, Surabaya.

Karena berstatus TMS itulah, maka MKP harus menjalani putusan Pengadilan Tinggi. Yakni, dengan hukuman selama 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp 2,750 miliar, serta mencabut hak politik dipilih selama 5 tahun pasca menjalani hukuman pokok.

Rahmat Suhariyono, Kabag Administrasi Pemerintahan Setdakab Mojokerto mengatakan, sudah menyikapi putusan PN Tipikor Surabaya tersebut. ’’Kami sudah bersurat ke Kementerian (Kementerian Dalam Negeri),’’ terangnya.

Selain itu pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Gubernur Jatim untuk segera menyikapi turunnya putusan tersebut. ’’Semua salinan putusan sudah kami bawa ke gubernur,’’ katanya.

Saat ini pemda tengah menunggu turunnya surat dari Gubernur Jatim untuk segera melantik Pungkasiadi sebagai bupati. ’’Tentunya dengan pengajuan itu, maka akan segera naik,’’ tandasnya.

Dalam waktu dekat, Pungkasiadi akan menjadi Bupati Mojokerto. Dia akan menjabat sebagai kepala daerah selama kurang dari 18 bulan. Karena, masa jabatan pemerintahan MKP-Pung, akan berakhir Februari 2021 nanti.

Sementara kasus yang menjerat Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal Pasa ada tiga kasus. Pertama, kasus gratifikasi perijinan tower yang sudah vonis dan kasasinya ditolak. Kedua kasus gratifikasi proyek jalan yang masih berlangsung dan ketiga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga masih dalam penyidikan KPK.(sma/adm)

Baca juga :