Nekat Curi Motor di Mojokerto, Pelaku Curanmor Diringkus

Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus pelaku curanmor di kawasan Dusun Brayu Wetan, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku berinisial S (44) asal Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani.

AKP Ade Warokka, Kasat Reskrim Polres Mojokerto kota mengatakan, pelaku diketahui mencuri sepeda motot Honda Vario warna Orange nopol W 3130 MU milik Suwandi, warga Dusun Brayu Wetan, Dawarblandong.

“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak stir menggunakan kunci T,” ungkapnya, Minggu (6/10/2019).

Waroka juga mengatakan, saat mencuri, pelaku memanfaatkan kondisi yang sedang sepi lalu menyelinap ke dalam rumah. “Pelaku mencuri motor di ruang tamu. Saat itu pemiliknya sedang tidur,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantanya 1 buah sajam, 2 buah kubut atau linggis kecil, 1 buah kunci leter T, 2 buah kunci pas ukuruan 10 dan 8, 2 buah obeng, 1 buah Tang, 1 buah sarung, 1 buah Jaket warna hitam, 1 buah tas ransel warna biru, 1 buah tas selempang kecil, 1 buah tablet merk Evercoos.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :