Di PHK Lalu Nekat Jadi Jambet, Warga Mojokerto Dikeroyok Massa

Nasib nahas dialami Muhammad Indra Pratama (21) asal Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Setelah di PHK dari tempatnya bekerja, dia nekat jadi jambret hingga akhirnya dijebloskan ke penjara.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka Indra ditangkap warga setelah berusaha menjabret tas milik Yeni (23) gadis asal Pagerluyung Gedek Mojokerto saat melintas di Jalan Mayjen Sungkono, Wates Kota Mojokerto pada Senin (07/10) malam sekitar pukul 22:00 WIB.

Saat itu, Yeni yang membawa tas berisi sejumlah uang dan HP dibonceng Ismail, calon suaminya dengan mengendarai sepeda motor menuju kawasan Rolak 9.

Sadar kalau calon istrinya dijambret, ismail langsung mengejar pelaku hingga ke jalan kampung. Karena panik, pelaku Indra pun terjatuh lalu ditangkap warga dan dihajar ramai-ramai hingga babak belur.

Kompol Muhammad Sulkhan, Kapolsek Magersari mengatakan, beruntung saja petugas segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku penjambretan. “Pelaku sempat jadi bulan bulanan warga, kemudian diamanakan oleh anggota,” ungkapnya. Selasa (08/10/19).

Kapolsek juga mengatakan, pelaku yang memiliki satu anak ini melakukan aksinya seorang diri, dengan cara membuntuti korban dan saat di TKP jalan mayjen Sungkono tepatnya didepan kelurahan Wates, Kota Mojokerto tas pinggang berwana hijau milik korban langsung di tarik hingga putus. “Saat dikejar, pelaku ini panik hingga jatuh. Akhirnya diamankan oleh warga di wilayah Mojoanyar,” terangnya.

Dari keterangan yang bersangkutan, pelaku nekat melakukan aksinya karena terhempit ekonomi. Selain itu pelaku juga habis di PHK dari tempat kerjanya pada seminggu yang lalu di wilayah Sidoarjo.

Akibat perbuatannya, pelaku Indra dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancamanaya diatas tiga tahun penjara. Poli juga mengamankan barang bukti berupa motor Mega Pro nopol W 5322 XS, uang tunai sebesar 700 ribu dan satu unit hp jenis Vivo.(sma/udi)

Baca juga :