Hingga saat ini, masih banyak masyarakat di Mojokerto yang sering membuang sampah sembarangan. Seperti dipinggir jalan atau di pinggir sungai. Hal inilah yang membuat beberapa desa menerapkan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sedikitnya ada empat desa di Kabupaten Mojokerto yang sudah menerapkan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Sanksi tersebut diantaranya berupa introgasi dan pemampangan foto pelaku serta denda berupa uang.
Djarot Cahyono, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto mengatakan, empat desa yang menerapkan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan itu diantaranya, Desa Banjaragung Kecamatan Puri. Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu. Desa Kenanten, Kecamatan Puri. dan Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko.
Di empat desa itu, pembuang sampah yang ketahuan melanggar akan dibawa ke kantor untuk diintrogasi dan difoto, lalu fotonya dipajang di jalan. Selain itu, pembuang sampah itu juga dikenai denda Rp 500 ribu.
Menurut Djarot, dengan adanya sanksi ini diharapkan warga yang biasa buang sampah sembarangan tidak mengulanginya lagi alias sudah merasa jera.
Djarot juga berharap, desa-desa lainnya menyusul menerapkan sanksi bagi pembuang sampah. “Aturan sanksi bagi pembuang sampah ini lebih efektif yang menjalankan adalah desa masing-masing. Karena mereka langsung menjadi pengawas,” ungkapnya.
Masih kata Djarot, pemerintahan desa tidak apa-apa menerapkan sanksi, dengan catatan dimusyawarahkan dulu dengan warga dan koordinasi dengan DLH. “Bukan izin, tetapi koordinasi. Misalnya seperti Desa Banjaragung kemarin Kadesnya koordinasi dengan DLH,” tandasnya.(sma/udi)
Baca juga :