Transaksi 11 Paket Sabu di Mojokerto, 3 Pengedar Narkoba Diringkus

Anggota Reskrim Polsek Ngoro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan dengan barang bukti 11 paket sabu.

Informasi yang dihimpum suaramojokerto.com, ketiga tersangka masing-masing Wahyu Tulus Prastyo (34) asal Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Khoirul Anam (38) asal Dusun Raos baru, Desa Carat, Gempol, Pasuruan dan Nur Sobat (37) asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Kanitreskrim Polsek Ngoro Ipda Selimat mengatakan, penangkapan pelaku peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan pelaku bernama Wahyu terkait kasus penggelapan seped motor PCX.

Saat ditangkap dan digeledah, ternyata ditemukan narkoba jenis sabu. “Dari tangan Wahyu kami mengamanakan 11 paket sabu Kemasan plastik klip seberat kurang lebih 5,81 gram,” ucapnya Senin (14/10/19).

Tesangka Wahyu ditangkap pada Minggu sekitar 08.00 WIB di depan Pabrik PT Lisa Concrete Indonesia tepatnya di Desa Watesnegoro, Ngoro. Setelah ditemukan 11 paket sabu, Polsek Ngoro pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua orang penyuplai sabu berasal dari Pasuruan.

“Wahyu ini mendapatkan sabu dengan harga 1 juta per-gramnya dari pengedar asal Pasuruan. Kemudian dijual kembali dengan harga 1 juta dua ratus,” terangnya.

Saat ini, ketiga pelaku yang merupakan seorang pemakai sekaligus pengedar narkoba sudah diamankan anggota di Polsek Ngoro untu pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti berupa 11 paket sabu, tiga hp milik para pelaku, satu ATM BCA, tiga buah pipet dan alat hisab sabu serta catatan tagihan sabu turut diamanakan pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat satu tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :