Nasib sial dialami Agusono Adam, warga Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal, Kabupaten
Mojoketo. Hanya gara-gara meminta tetangganya memotong pohon pisang yang akan roboh ke rumahnya, dia dilaporkan ke polisi dan ditahan.
Informasi yang dihimpum suaramojokerto.com, perselisihan Agusono dengan tetangganya berinisial TR (46). Saat itu, istri pelaku meminta agar TR memotong pohon pisang yang akan roboh ke rumahnya.
Karena tidak ditanggapi, istri pelaku akhirnya menyampaikan ke Agusono, suaminya. Kemudian dengan emosi, pelaku mendatangi korban TR dengan membawa parang dan mengancam akan membunuhnya, istrinya dan anaknya.
Peristiwa “gegeran” ini pun sampai heboh dan tetangga pun mencoba melerai hingga dibawa ke rumah perangkat desa. Karena tidak bisa dimediasi akhirnya kasus dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ipda Teguh Kariyadi, Paur Baghumas Polres Mojokerto mengatakan, masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ketika dimediasi tak membuahkan hasil. “Pelaku akhirnya diamankan di Mapolsek,” ungkapnya.
Menurut Teguh, peristiwa ini terjadi Kamis (10/10) lalu sekitar pukul 18:30 WIB. Pelaku disangka dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 jo pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa oranh lain untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan.
“Dalam kasus ini, pelaku mengancam akan membunuh korban, istri dan anaknya, jika tidak mau memotong pohon pisang milik korban,” terangnya.(sma/udi)
Baca juga :