Seorang pemuda asal Mojokerto diringkus Polsek Mojoagung, Jombang karena kedapatan membawa narkoba.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemuda itu bernama Deri Anggie Setyawan alias Gendot (26), warga Dusun Bancang, RT 02/RW 03, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Dia ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 3,82 gram.
Kompol Paidi, Kapolsek Mojoagung mengatakan, berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu, maka pelaku ditangkap di sebuah rumah RT 03 RW 04, Dusun/Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Sabtu siang (19/10/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Dari tangan tersangka, kami amankan sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip,” terangnya, Minggu (20/10/2019).
Sebelum kejadian, anggota unit Reskrim Polsek Mojoagung saat melakukan penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat, jika dikawasan Kedunglumpang ada seorang pemuda diduga memiliki, menyimpan atau membawa dan menggunakan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
“Pemuda itu berada di dalam kamar dengan gerak-gerik mencurigakan, dan terlihat sedang menyembunyikan sesuatu,” katanya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti 1 buah helm Merk INK warna merah yang berisi 4 klip plastik paket supra sabu dengan berat kotor 2,52 gram.
Selain itu, 4 klip plastik paket hemat sabu dengan berat kotor 1,30 gram yang saat itu helm berada di sebelah kanan tersangka. Sehingga jumlah sabu secara keseluruhan dengan berat kotor 3,82 gram.
“Kami juga menyita 1 unit HP merk oppo A5s warna merah saat itu berada di depan tersangka. HP itu digunakan sebagai saranan transaksi Narkoba,” jelasnya.
Barang bukti telah diamankan di Polsek Mojoagung. Polisi juga masih mencari dan mengembangkan kasus ini, guna menemukan pelaku terkait. “Tersangka telah kami tahan dan melanggar pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (sma/adm)
Baca juga :