Polres Mojokerto Bongkar Bandar Jaringan Lapas, Sita 527.000 Pil Koplo

Satnarkoba Polres Mojokerto mengamankan 527 Ribu butir pil koplo yang diduga merupakan jaringan lapas Madiun. Polisi juga mengamankan seorang pria bernama Arif Safi’i (33)
asal Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabuoaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pria yang mengaku menjadi pengedar pil koplo selama empat bulan ini, diamankan di rumahnya pada Minggu (20/10/19) sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Hariyatno mengatakan, dari penangkapan pengedar pil koplo asal Trowulan ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 527 Ribu pil koplo.

“Infonya, pil koplo sebanyak ini didapatkan pelaku dari Lapas, namun ini masih kita dalami,” ungkapnya

Kapolres juga mengatakan, tersangka Arif Safi’i diamanakan setelah mendapatkan kiriman pil koplo sebanyak 6 dus yang masing masing berisikan 100 ribu butir dan satu dus berisikan 27 ribu butir.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kardus yang berisikan 19 bungkus pengawet, empat bendel label obat vitamin B1 dan 21 bendel plastik.

“Disetiap bungkus pil koplo ada lebel obat vitamin B1, ini yang masih kita selidiki. Apakah dari agen resmi atau hanya digunakan modus untuk mengelabuhi petugas,” tambahnya

Sementara dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku selama empat bulan, namun sudah berhasil mengedarkan sebanyak 500 ribu.

“Melihat BB sebanyak ini, pasti ada bandar yang lebih besar, dan peredarannya yang di khawatirkan menyasar pelajar, terlebih harganya juga cukup terjangkau,” jelasnya.

Sedangkan Arif Safi’I, saat dimintai keterangan oleh petugas mengatakan, dirinya mendapat barang tersebut dari temanya yang berada di lapas Madiun.

“Iya, barangnya diantar ke rumah dengan mengunakan mobil pribadi dari lapas, kemudian saya tinggal mengedarkan. Setiap satu paket saya dapat keuntungan 300 ribu,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :