Aksi pencurian sejumlah percatakan yang dilakukan Saiful Khusaini (49) warga Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Tersangka Saiful pun diringkus Polisi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi pencurian ini terjadi Jum’at (25/10). Tersangka Saiful nekat mencuri sejumlah peralatan percetakan, berupa mesin cetak offset, laptop dan printer.
Akibat ulah pelaku, percetakan yang ada di Jalan Laksda Adi Sucipto, Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus pencurian tersebut diketahui pada hari Jum’at pagi dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, dan langsung ditindak lanjuti dengan penangkapan tersangka.
Kata Azi Pratas, pelaku berhasil diringkus Resmob II Satreskrim Polres Jombang, di Dusun Nglerep, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Modusnya, tersangka masuk tempat usaha percetakan itu dengan kunci yang sebelumnya dia curi. Lalu mencuri peralatan cetak yang sudah diincarnya,” terangnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin cetak offset (mesin toko) type 820, satu unit printer merk Epson type L120, dan satu unit laptop merk Acer 14 inc.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta. Dan tersangka dijerat 363 KUHP, pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.(sma/udi)
Baca juga :