Pemprov Jatim Pastikan Pembangunan Limbah B3 di Mojokerto 50 Hektare Berlanjut

Pembangunan tempat pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Mojokerto yang dilakukan Pemprov Jatim segera berlanjut. Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) ditargetkan tuntas Desember 2019.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sesuai izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pembangunan tempat pengolahan limbah B3 ini sudah ditentukan lokasinya, yaitu di Dawarblandong, Mojokerto.

Diah Susilowati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim mengatakan, saat ini proses perizinan amdal sudah disetujui, tinggal kerangka acuannya yang akan diselesaikan bulan November ini.

“Pokoknya, target sampai Desember Amdal juga selesai bersamaan semua,” ungkapnya, Minggu (3/11/2019).

Diah Susilowati jug mengatakan, rencana pembangunan tempat pengolahan limbah B3 ini akan dibangun di lahan seluas 50 hektare lahan. Investasi awal, lima hektare lahan sudah siap dibangun.

“Tahap awal membangun di 5 hektare, Sedangkan sisa lahannya masih diupayakan. Tukar guling lahan antara lahan milik Perhutani di Dawarblandong dengan di Bondowoso masih terus diselesaikan,” lanjutnya.

Masih Kata Diah Susilowati, sebanyak 40 hektare lahan sudah selesai diberikan ganti rugi. Kemudian, 28 hektare sisanya sedang menunggu hasil dari proses appraisalnya. “Pembebasan sisa lahan ini ditarget selesai awal tahun depan,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :