Polres Mojokerto berhasil mengamankan 2 Pengedar Narkoba jenis Sabu dengan barang bukti 22 paket yang siap edar. Dua pemuda itu bernama Rama Andika (25) dan Edo Galuh Saputra (24) asal Perum Sumput Asri Blok L Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Ipda Teguh Kariyadi, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Kecamatan Jatirejo, berawal saat anggota menggelar patroli rutin.
“Dia kita amankan di simpang jalan Dinoyo sekitar pukul 01.00 WIB. Kemungkinan dia menunggu seseorang yang kini masih dalam pengejaran kita,” katanya, Selasa (04/11/19)
Kata Ipda Teguh, saat dilakukan penggeledahan, petugas patroli hanya mendapatkan satu paket sabu yang disimpan dicelana pelaku bernama Rama dengan berat 0,27 gram.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku Rama mengaku mendapatkan barang sabu dari temannya, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku Edo. “Di rumah Edo kita dapatkan 21 paket sabu siap edar dengan berat 4,12 gram,” terangnya.
Polusi juga mendapatkan sejumlah barang bukti di rumah Edo, diantaranya satu timbangan digital, hp, ATM, uang tunai sebesar Rp 352.000 juga 17 plastik klip.
Saat ini kedua pemuda itu diamankan di Mapolres Mojokerto. “Kita kenakan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika, ancamannya di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (sma/adm)
Baca juga :