Asyik Pesta Miras di Pasar, Dua Remaja Mojokerto Diringkus Polisi

Dua orang pemuda yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar terpaksa diamankan polisi karena kedapatan menenggak minuman keras di tempat umum.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pelaku diketahui berinisial PRW (16), asal Dusun Sidodadi/Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan Mojokerto dan TB (18) asal Dusun/Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan.

Keduanya diamankan saat asyik menenggak minuman keras (miras), Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 23.00 WIB di area Pasar Baru, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Kompol Paidi, Kapolsek Mojoagung mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya dua lelaki membawa miras di di Area pasar Mojoagung. “Setelah ada informasi, kami langsung melakukan pengecekan lokasi,” ungkapnya, Senin (11/11/2019).

Petugas akhirnya melakukan penyamaran dan mendapatkan kedua pemuda yang akan menggelar pesta mabuk-mabukan di area Taman RTH, Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung.

Kedua pemuda langsung diamankan dan diangkut ke Polsek Mojoagung untuk diperiksa lebih lanjut.

Petugas kiga mengamankan barang bukti berupa sisa minuman keras jenis arak putih sebanyak seperempat liter botol air mineral ukuran 600 mililiter. Lalu, kedua dijerat dengan pasal 7 ayat 4 Perda Jombang Nomor 17 tahun 2009 tentang Miras. “Akan disidangkan dengan kasus Tipiring atau tindak pidana ringan,” pungkasnya.(sma/udi)

Versi Terbaru, Ini APK Higgs Domino Island yang Tersedia Fitur Kirim, Terkoneksi ID dan Cip Versi Lama.. ini link APKnya

Baca juga :