Polres Gerebek Bisnis Ayam Tiren di Mojokerto, Satu Pelaku Diringkus

Polres Mojokerto berhasil mengungkap tempat pengelolaan jeroan ayam tiren (mati kemarin) yang berlokasi di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Satu pelaku diamankan beserta belasan kilo ayam mati yang siap dikirim.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penggerebekan ini dilakukan di rumah Alex Suwardi (54) yang berlokasi di Dusun Balong Lombok, Desa Bolongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Di rumah ini, disinyalir menjadi tempat pengelolahan daging ayam tak layak konsumsi yang disalurkan ke pasar Tradisional.

AKBP Setyo Koes Hariyatno, Kapolres Mojokerto mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti pihak kepolisian dengan mengecek langsung ke lokasi.

Ketika dilakukan penggerebekan, petugas melihat sejumlah pekerja sedang beraktivitas memotong ayam tiren.

“Kita amanakan satu pelaku Alex Suwardi (54) warga asal Malang, pada Sabtu (09/11) dia sebagai pemilik,” ungkapnya, Senin (11/11/19)

Sementara di lokasi pengerebekan, petugas juga mendapati banyak ayam tiren yang siap diedarkan ke wilayah Malang dengan harga yang lebih rendah.

“Modusnya, pelaku ini hanya sebagai pengelola. Dia mendapatkan ayam-ayam yang sudah mati dari seseorang di wilayah Gondang. Kemudian diolah kembali dengan cara diambil pada bagian jeroanya dan dipisahkan dengan dagingnya,” terangnya.

Dari situ, kemudian di packing dan dimasukkan kedalam mesin pendingin dan dijual. “Keterangan pelaku, ayam tiren ini diambil langsung oleh seseorang dari wilayah Malang,” tambahnya.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait berapa lama dia beraksi. Karena dia mengaku belum sampai mengedarkan ayam ayam tersebut namun keburu ketagkap.

Sementara untuk memastikan apakah ayam tiren ini mengandung zat berbahaya, polisi juga meminta keterangan dari dinas peternakan dan dokter hewan Kabupaten Mojokerto. “Hasilnya ayam-ayam ini memang berbahaya,” jelasnya.

Sementara itu, Alex, pemilik produksi ayam tiren mengaku sudah bertransaksi dengan pengusaha peternakan sebanyak dua kali. “Pertama saya dikirimi dua kilo, kemudian dikirim lagi 10 karung sak ayam mati, namun saya kembalikan 7 karung karena kebanyakan,” jelasnya.

Setiap 1 kg ayam tiren yang sudah dikelola, dijual dengan harga rata rata yakni 15 ribu perkilogram. “Kalau dari peternak, harga ayam mati saya beli Rp 2 ribu per kilogram,” kata Alex

Akibat perbuatannya pelaku terancam undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :