Pasca Gerebek Bisnis Pengelolaan Ayam Mati di Mojokerto, Polisi Buru Tersangka Lain

Polres Mojokerto terus mendalami Kasus pengelolaan ayam mati kemarin (tiren) yang digerebek di Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (9/11).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Setelah menetapkan pemilik usaha ayam tiren, Alex Suwardi (54) sebagai tersangka. Kini polisi tengah mengajar pengepul atau distributor hasil olahan ayam tiren yang dikabarkan berada di Malang.

AKBP Setyo Koes Hariyatno, Kapolres Mojokerto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap pihak terkait. Yakni peternak atau penyuplai ayam tiren yang disebut dari Kecamatan Gondang, Mojokerto.

“Ya jelas, kita akan kejar distributornya. Yang kabarnya berada di kawasan Malang, juga penyuplainya,” ungkapnya. Rabu (13/11/19).

Kapolres juga mengatakan, pihaknya akan mengungkap apakah ada persengkongkolan jahat atau tidak, antara bos pengolah ayam tiren, Alex Suwardi, dengan distributor tersebut.

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menggerebek bisnis pengolahan ayam mati untuk dijual lagi dengan harga murah. Ayam tersebut sibeli dengan harga Rp 2 ribu perkilogram dan dijual lagi dengan harga Rp 15 ribu perkilogram.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Desa Putu Prima menduga, bos ayam tiren Alex Suwardi, 54, warga asal Krajan Wetan, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang diduga pemain lama dalam bisnis ayam tiren

“Kita menduga Alex bukanlah pemain baru dalam perkara ayam tiren. Kita juga berkerja sama dengan Dinas Peternakan Kabupaten Mojokerto untuk mengidentifikasi penggunaan bahan pengawet berupa formalin,’’ terangnya.

Sementara Dalam kaaua ini, Polisi masih menetapkan satu tersangka dan menyita barang bukti berupa satu unit mesin pendingin berisi bungkusan daging ayam tiren, satu unit mesin penggiling daging, satu timbangan merek GSF, tiga buah drum plastik untuk merendam bangkai ayam, tujuh bungkus kantong plastik, enam cutter, satu buah pisau kecil, delapan masker, satu sak berisi bungkus plastik isi daging ayam, satu sak berisi bangkai ayam, dan satu sak potongan-potongan daging bangkai ayam.

Saat penggerebekan petugas mendapati aktivitas pengolahan ayam tiren. Polisi memergoki tujuh pekerja sedang melakukan aktivitas pemotongan bangkai ayam.

Akibat perbuatannya pelaku terancam undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :