Modus Beli Rumah di Mojokerto, Bawa Kabur Motor, Akhirnya Diringkus

Polresta Mojokerto berhasil meringkus pria asal Jombang, karena melakukan aksi penipuan dan membawa kabur sepeda motor.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku bernama Ripan Ratii asal Kesamben, Kabupaten Jombang. Dia diringkus anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mojokerto pada Kamis lalu (14/11/19) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dia diringkus karena membawa kabur motor, dengan modus berpura-pura akan membeli rumah dikawasan Jl. Kenongo, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto.

AKP Ade Waroka, Kasatreskrim Polresta Mojokerto mengatakan, awalnya pelaku berpura-pura akan membeli rumah.

“Awalnya, pelaku ini tanpa sengaja bertemu dengan korban di sebuah toko pengisian air. Disana pelaku berpura-pura mencari rumah untuk di beli,” ungkapnya, Sabtu (16/11/19)

Kemudian korban menawarkan sebuah rumah milik saudaranya. “Dari situ mulai terjadi aksi penipuan, korban menawarkan rumah. Sedangkan pelaku berjanji saat siang hari akan kembali lagi dengan dalih akan membeli rumah tersebut untuk membahas lebih lanjut perkara pembelian rumah,” jelasnya.

Saat kembali, pelaku telah diantar oleh temannya dengan membawa sebuah amplop berwarna coklat yang dikira oleh korban berisikan uang.

Setelah bernegosiasi soal harga, pelaku berkelit dengan cara uang yang dibawanya masih kurang. Kemudian pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban untuk digunakan mengambil uang.

“Rupanya, disaat berpura-pura mengambil uang dengan meminjam sepeda motor milik korban, amplop berwarna coklat yang dikira oleh korban berisikan uang sengaja di tinggal untuk mengelabuhi. ” Paparnya.

Hingga malam hari pelaku yang semula berjanji akan mengambil uang tak kunjung kembali. Sehingga korban curiga sepeda motornya di bawa kabur. “Karena curiga, korban pun memutuskan melihat isi tas dan amplop berwarna coklat yang dibawah oleh pelaku. Ternyata hanya berisikan lipatan kertas,” terangnya.

Sadar dirinya telah menjadi korban penipuan, selanjutnya kejadian itu langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku itu merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. “Dia pernah di kurung dalam kasus yang sama, yakni penipuan Surabaya,” ungkapnya.

Akibatnya, pelaku kembali mendekam di penjara dengan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor korban beserta STNK yang dibawa kabur oleh pelaku, satu buah tas dan amplop yang berisikan kertas.

” Untuk pasal kita kenakan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, ancamannya di atas tiga tahun penjara,” tegasnya. (sma/adm)

Baca juga :