Seorang dokter yang membuka praktik di Kecamatan Mojosari, Mojokerto, dilapaorakan kepada ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto dengan dugaan melakukan aksi pencabulan terhadap gadis berusia 15.
Korban berinisial PL (15) asal Kecamatan Jatirejo. Sedangkan dokter yang melakukan aksi persetubuhan bernama AD (57) berasal dari Pasuruan.
Informasi yang dihinpun suaramojokerto.com, aksi pencabulan ini dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di ruang praktek yang berlokasi di Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto Ipda Teguh Kariyadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus pencabulan terhadap seorang gadis yang masih berusia 15 tahun asal Jatirejo tersebut.
“Iya, kemarin pada hari Senin 18 November 2019 ada laporan masuk di meja saya kasus pencabulan,” ungkapnya. Kamis (21/11/19)
Kata dia, kasus pencabulan dilakukan oleh seorang dokter berinisial AD bermula saat korban dikenalkan oleh temannya berinisial AN (30) warga asal Bangsal kepada terlapor.
“Usai korban dikenalkan oleh terlapor dan diajak ke tempat praktek, korban langsung di ajak masuk kedalam ruagan terlapor. Di sana korban kataya diajak ngobrol dan disuruh membuka baju hingga terjadi aksi pencabulan,” kata Teguh.
Usai dicabuli, lanjut Teguh, korban diberi uang oleh terlapor sebesar 1,5 juta. Korban kemudian membagi uang tersebut kepada AN 30, yang mengenalkannya kepada sang dokter.
Saat berlangsung aksi pencabulan. AN saat itu menunggu di ruang tamu praktek, dan dia mendapat bagian sebesar 500 ribu. “Ini masih dikembangkan oleh petugas PPA,” ungkapnya.
Baca Juga :
Siswi SMA Mesum di “Mobil Bergoyang” DIGEREBEK, Masih Pakai Seragam
Aksi pencabulan terhadap korban terungkap di kala orang tua korban merasa curiga akan gerak gerik anaknya. Karena tak diterima atas perbuatan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Untuk barang bukti, petugas sudah melakukan visum terhadap korban” tandasnya.(sma/udi)
Baca juga :