Pemkab Mojokerto Raih Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI

Pungkasiadi, Wakil Bupati Mojokerto (pegang piala)

Ombudsman RI, memberi dua penghargaan sekaligus pada Pemkab Mojokerto, terkait kepatuhan standar pelayanan publik. Pertama, Predikat Kepatuhan Tinggi dengan nilai 99,63. Kedua, Predikat Kepatuhan Tertinggi Tingkat Kabupaten. Dua penghargaan itu diterima Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, oleh Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Rabu (27/11) di Grand Ballroom JS Luwansa Hotel Jakarta.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system. Yakni zona merah (0-50) untuk tingkat kepatuhan rendah, zona kuning (51-80) untuk tingkat kepatuhan sedang, dan zona hijau (81-100) untuk tingkat kepatuhan tertinggi. Dengan mekanisme, mengamati secara fisik, observasi mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019.

Pungkasiado, Wabup Mojokerto saat menerima penghargaan

Diantara yang menjadi obyek adalah, penilaian kepatuhan standar pelayanan yang dilakukan, juga memantau pelaksanaan perizinan investasi yang terhubung dalam program Online Single Submission (OSS). Guna memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik, dengan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 ini, dilakukan terhadap 4 kementerian, 3 lembaga, 6 pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten. Sedangkan total produk layanan yang disurvei sebanyak 17.717, serta 2.366 unit layanan. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi.

Selain untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik, Survei Kepatuhan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

Untuk diketahui, ada lebih dari 10 komponen standar pelayanan yang harus dipenuhi penyelenggara pelayanan publik. Antara lain dasar hukum; persyaratan; sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya atau tarif; produk pelayanan; sarana dan prasarana; kompetensi pelaksana; pengawasan internal; penanganan pengaduan, saran, dan masukan; jumlah pelaksana; jaminan pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan; serta evaluasi kinerja.(sma/ADV)

Baca juga :