KPK terus menulusuri aset dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Mustofa Kamal Pasa (MKP), mantan Bupati Mojokerto. Di hari kedua, KPK memeriksa tukang pijat ayah MKP hingga mantan Kepala Dinas Bapenda.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, di hari kedua ini KPK melakukan pemeriksaan di ruang aula lantai dua Polresta Mojokerto, Rabu (11/12/19).
Nampak hadir, Jainul Arifin pemilik tanah di wilayah Tunggal Pager, Kecamatan Pungging. Manager PT Musika beserta HRD, hingga keluarga MKP, serta Istri Renaldi Kabag Pembangunan juga petugas dari PUPR Kabupaten Mojokerto.
“Tadi saya hanya dimintai keterangan teken tanah,” ungkap secara singkat, Ketut Ambara, Mantan Kepala Bapeda Kabupaten Mojokerto pensiunan tahun 2017 usai menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, pemeriksaan KPK kali ini tidak lepas dari kasus TPPU yang menjerat MKP mantan Bupati Mojokerto.
Sementara itu, Soleh, tukang pijat ayah MKP mengungkapkan, pemeriksaan KPK kedua kalinya ini tetap sama dengan persoalan sebelumnya.”Hanya diperiksa soal tanah di Jatirejo, di sisi lain saya hanya mewakili H. Syukur, karena yang bersangkutan sakit. Ini saya bawa surat keterangan sakitnya,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah melakukan penyitaan berbagai aset milik MKP yang dilakukan sejak tahun 2018 silam, yakni berupa tanah hingga puluhan kendaraan.
Seperti diinformasikan, Mustofa Kamal Pasa (MKP), mantan Bupati Mojokerto dijerat KPK dengan tiga kasus sekaligus. Gratifikasi ijin tower,gratifikasi proyek jalan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total mencapai Rp 34 miliar.
KPK menemukan dugaan TPPU yang dilakukan MKP yang diduga telah menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke Iuar negeri, mengubah bentuk hasil suap yang diterimanya.
Uang itu sebagian diantaranya disetorkan ke rekening bank melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan.(sma/adm)
Baca juga :