Jumlah papan reklame liar di kawasan Kota Mojokerto jumlahnya cukup banyak. Bahkan, dari 112 papan reklame di jalan-jalan protokol ada 61 reklame yang masuk kategori liar, karena tidak memiliki izin.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, selain puluhan reklame tak berizin, juga ada galian kabel fiber optik di jalan-jalan protokol juga diketahui tak memiliki izin, sehingga semua ditertibkan oleh Satpol PP.
Termasuk, papan reklame berukuran 3 x 6 meter di depan stasiun KA Kota Mojokerto juga dibongkar. Dan pembongkaranya Langsung dipimpin Walikota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita.
Kepada wartawan, Ning Ita mengatakan, Selain papan reklame banyak tak berizin, juga banyak yang kontruksi bangunannyasudah rapuh, sehingga dikhawatirkan akan membahayakan masyarakat.
“Ini konstruksinya sudah rapuh dan keropos. Kalau dibiarkan, bisa membahayakan masyarakat, apalagi kondisi saat ini hujan dan sering angin kencang,” ungkapnya.
Wali Kota juga mengatakan, selain kropos, juga banyak papan rekmale yang Tidak berizin, secara otomatis ini merugikan daerah.
“Reklame yang tidak berizin tentunya merugikan daerah karena ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak dibayar. Yaitu retribusi sewa aset, retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan pajak reklame,” jelasnya.
Sementara berdasarkan pendataan sementara Satpol PP Kota Mojokerto, terdapat 112 papan reklame di jalan-jalan protokol Kota Mojokerto. 32 papan reklame telah mengantongi izin, 19 masa izinnya habis. Sedangkan 61 lainnya tergolong reklame liar alias belum mendapatkan izin dari Pemkot.(sma/udi)
Baca juga :