Nambah Cuti, PNS di Mojokerto Bakal Disanksi

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkot Mojokerto diberikan libur pada cuti bersama tanggal 24 Desember serta libur Natal tanggal 25 Desember 2019.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, para PNS dilarang mengambil cuti tambahan. Jika melanggar Pemkot akan memberikan sanksi disiplin.

Hal itu sesuai surat edaran (SE) Walikota terkait cuti bersama dan libur Natal 2019 yang ditetapkan hari ini dan besok.

Endri Agus Subianto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto mengatakan, mengatakan, diluar jadwal itu, PNS tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti tambahan.

’’Sesuai surat edaran Bu Wali (Ika Puspitasari), mulai tanggal 23 hari ini (kemarin, Red), 26, dan 27 Desember tidak diperbolehkan cuti,’’ terangnya.

Sehingga setelah hari Natal nanti, seluruh pegawai harus kembali masuk kerja seperti biasanya.

Dalam SE Walikota Nomor 14220/417.403/2019 itu juga menekankan kepala perangkat daerah maupun unit kerja di lingkungan Pemkot Mojokerto, agar tidak memberikan izin cuti pada tanggal-tanggal itu.

Tapi aturan itu tidak berlaku bagi PNS yang beragama Kristen. ’’Tapi bagi pegawai yang beragama muslim dan yang lainnya, itu tidak diperbolehkan cuti,’’ paparnya.

Menurutnya, tambahan cuti itu memang dilarang, untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Terutama bidang pelayanan publik agar bisa langsung aktif pada hari efektif.

Jika ditemukan pegawai yang dengan sengaja tidak masuk pasca libur Natal nanti, pemkot tidak segan memberikan tindakan tegas berupa penjatuhan sanksi. ’’Apabila nanti tetap dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin,’’ tandasnya.

Dia mengatakan, SE itu berlaku bagi seluruh OPD maupun unit kerja di bawah naungan pemkot.

Termasuk bagi RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo. Rumah sakit milik Pemkot Mojokerto itu harus tetap membuka pelayanan yang dialihkan di instalasi gawat darurat (IGD) selama masa cuti bersama dan libur Natal. (sma/adm)

Baca juga :