Sebuah proyek perumahan di Kota Mojokerto disegel Satpol PP, lantaran belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akibat ulah developer nakal ini, Pemkot Mojokerto kehilangan potensi pendapatan hingga puluhan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, proyek perumahan yang disegel Satpol PP tersebut adalah Ahsana Regency yang ada di Lingkungan Kedungturi, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
Satpol PP Kota Mojokerto terlihat memasang papan bertuliskan ‘Bangunan Ini Belum Dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)’ di pintu masuk proyek perumahan Ahsana Regency.
Selain itu, Satpol PP juga menghentikan paksa pembangunan rumah di dalam perumahaan ini, sebelum proses perizinannya diselesaikan.
Heryana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, sebelum membangun perumahan seharusnya pihak pengembang mengurus izin terlebih dahulu ke Pemda. Baik sebelum pengurukan lahan dan membangun 35 unit rumah.
“Seharusnya mengurus IPR. Setelah itu mengurus IMB setiap bangunannya, baru boleh melakukan pengurukan dan pembangunan,” ungkapnya.
Dodik juga mengatakan, apa yang dilakukan developer Ahsana Regency dengan membangun tanpa mengantongi IPR dan IMB dinilai melanggar Pasal 132 Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Sehingga, sanksinya adalah penghentian pekerjaan.
“Kami segel di akses masuknya proyek, sehingga material tidak bisa masuk, dan pelaksanaan pembangunan terhambat,” tambahnya.
Sementara berdasarkan simulasi penghitungan di webzite perizinan pemkot Mojokerto menyatakan, dengan dibangunnya 35 unit rumah di Ashana Regency yang tidak membayar restribusi IMB. Maka, potensi PAD yang hilang sekitar 20 juta rupiah.(sma/udi)
Baca juga :