Petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto bersama Satgas Pangan Polres Mojokerto melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan toko modern, Kamis kemarin (26/12/2019).
dr Sujatmiko, Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto mengatakan, saat sidak, ada beberapa jenis makanan ringan diketahui tanpa disertai izin produksi dan izin edar.
“Sidak ini untuk melindungi kesehatan masyarakat dari makanan ringan atau camilan yang tidak memiliki izin edar, izin produksi. Terlebih ini menjelang pergantian tahun baru,” ungkap Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto, dr Sujatmiko, usai melakukan sidak di beberapa Pasar Tradisional.
Menurutnya, petugas menemukan lebih dari 5 jenis makanan, yang diduga mengandung zat berbahaya serta tidak dilengkapi izin edar. Diantaranya camilan jenis kerupuk yang diketahui mengandung zat berbahaya, seperti pewarna tekstil hingga mie. Petugas langsung melakukan pendataan dan memberikan penjelasan kepada pemilik toko.
Sujatmiko menyayangkan hal tersebut. Apalagi makanan tak layak konsumsi itu mayoritas jenis camilan yang digemari kalangan anak-anak serta remaja.
“Dari data yang ada, saat ini mayoritas penderita penyakit ginjal didominasi usia 40 tahun ke bawah. Dan penyakit itu, disebabkan oleh asupan makanan yang tak laik konsumsi karena mengandung zat berbahaya,” jelas dr Sujatmiko yang juga menjabat Plt Direktur RS Prof dr Sukandar, Mojosari.
Sementara itu, Ipda Heru Prasetyo Nugroho, Kanit Pidek Satreskrim Polres Mojokerto mengatakan, temuan makanan ringan mengandung zat berbahaya itu tentunya akan ditindaklanjuti. “Kita akan koordinasikan dulu bersama Dinkes Kabupaten Mojokerto. Nantinya jika tetap seperti itu, maka kami akan mengambil tindakan tegas,” tuturnya.
Heru juga mengatakan, perusahaan atau home industri yang memproduksi makanan tanpa disertai izin edar resmi dari instansi terkait, bisa diproses hukum. Terlebih makanan yang mengandung zat berbahaya seperti perwana tekstil atau pakaian.
“Kita kenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan. Sementara untuk makanan yang tanpa disertai izin edar, akan kita kenakan dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan,” tegasnya. (sma/adm)
Baca juga :